Kamis, 25 April 2013

Kekuasaan dan organisasi pengelolaan keuangan daerah

Tugas Makalah: Kelompok

KEKUASAAN DAN ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2333333333






OLEH:
AKUNTANSI. C1
WAHYUNI                              10.12.017
ELVIN DATUARUAN            10.12.019
TITI HASANI                          10.12.021
FAHYUNI YUSUF                  10.12.023

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
TRI DHARMA NUSANTARA MAKASSAR
2013

I.                  PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Potensi daerah yang selama ini terpusat pada suatu titik pemerintahan
(sentralisasi), sekarang ini telah bergeser melalui pintu otonomi daerah, dengan terbaginya pengelolaan potensi ke daerah-daerah yang ada (desentralisasi). Beralihnya pola pemerintahan tersebut telah melahirkan sebuah konsep pembangunan yang arahnya adalah meningkatkan peran serta masyarakat untuk pembangunan. Pemberian kewenangan penuh untuk mengelola, mengatur dan memanfaatkan keuangan daerah menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah. Ketimpangan pembangunan pada masa orde baru, diyakini berbagai pihak dipicu sebagai akibat pembagian jatah daerah yang timpang pula.
Peluang ini menjadi kesempatan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membangun daerah-daerah tertinggal, dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang saat ini diyakini sebagai indikator yang sahih mengukur tingkat kemakmuran.
Buruknya tata kelola keuangan negara pada masa Orde Baru adalah merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1997-1998. Belum terwujudnya transparansi dan akuntabilitas fiskal sekaligus merupakan salah satu faktor penyebab dan belum terwujudnya Good Governance, karena selama ini kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah dirasakan masih terlalu lemah.
Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah membuka seluasnya kesempatan bagi para pejabat daerah untuk mengeksploitasi potensi kekayaan daerah. Pengeksploitasian potensi kekayan daerah, yang seyogyanya dipergunakan untuk memperoleh pendanaan bagi daerah dalam bentuk penggalian potensi-potensi yang ada sebagai sumber keuangan daerah sudah selayaknya dalam pengelolaannya dipertanggung jawabkan secara transparan kepada masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peran dan fungsi tiap-tiap jabatan dalam organisasi?
2.      Bagaimana tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah?


II.               PEMBAHASAN

1.      Wewenang Kepala Daerah
Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. selaku pemegeng kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepala daerah mempunyai kewenangan:
a.       Menetapkan jebijakan tentang pelaksanaan APBD
b.      Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah
c.       Menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang
d.      Menetapkan bendahara pemerintah dan atau bendahara pengeluaran
e.       Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemunagutan penerimaan daerah
f.       menetapkam pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan puitang daerah
g.      Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah
h.      Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepala daerah  melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada:
a.       Sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah
b.      Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
c.       Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran
2.      Sekretaris Daerah
Jabatan sekretris daerah selaku koordinator adalah terkait dengan peran dan fungsi sekretaris membantu kepala daerah dalam memyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelengaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.
sekretris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam konteks penyusutan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusutan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan  APBD, menyiapkan pedoman pelaksaaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD. Selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksaaan tugasnya kepada kepala daerah.
sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang:
a.       Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD
b.      Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah
c.       Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
d.      Penyusunan Ranperda APBD, perubahan APBD
e.       Tugas-tugas pejabat perencana daerah , PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah
f.       penyusunan pelaporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban APBD
Selain  tugas-tugas sebagaimana dimaksud koordinator pengelolaan keuangan daerah juga mempunyai tugas:
a.       Memimpin tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)
b.      Menyiapkan pedoman pelaksaan APBD
c.       Mentiapkan pedoman pengelolaan barang daerah
d.      Memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD
e.       Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang di limpahkan oleh kepala daerah.
3.      Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala satuan kerja pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD, dan bentuk kekayaan daerah lainnya serta bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya kepala pejabat pengelola keuangan daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui koordinator pengelola keuangan.
Kepala PPKD selaku Pengelola APBD mempunyai tugas sebagai berikut:
a.       Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
b.      Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
c.       Melaksanakan pemungutan pajak daerah yang telah di tetapkan dengan peraturan daerah
d.      Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah
e.       Menyusun laporan keunagan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
f.       Melaksanakan tugas lainya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
PPKD selaku BUD berwenang:
a.       Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
b.      Mengesahkan DPA-SKPD
c.       Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD
d.      Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah
e.       Melaksanakan pemungutan pajak daerah
f.       Memantau pelaksanaa penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank atau lembaga kuangan lainnnya yang telah di tunjuk
g.      Mengusahakan dan mengatur dana yang di perlukan dalam pelaksanaan APBD
h.      Menyimpan uang daerah
i.        Menetapkan SPD
j.        Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelolah atau menatausahakan investasi
k.      Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beben rekening kas umum daerah
l.        Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah
m.    Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
n.      Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah
o.      Melakukan penagihan piutang daerah
p.      Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
q.      Menyajikan informasi keuangan daerah
r.        Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah
4.      Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kepala satuan kerja perangkat daerah terdiri dari kepala dinas, badan, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, kepala lembaga teknis, camat, dan lurah.
Kepala satuan kerja perangkat daerah sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab atas tertib panatausahaan anggaran yang dialokasikan pada satuan kerja yang dipimpinnya, kepala satuan kerja perangkat daerah disebut pengguna anggaran, apabila mempunyai anggaran tersendiri dalam hal ini dokumen pelaksana anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD). Dalam konteks penyusunan palaksanaan dan penatausahaan, pengguna anggaran mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a.       Menyusun RKA-SKPD
b.      Menyusun DPA-SKPD
c.       Melakukan  tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
d.      Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya
e.       Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
f.       Melalukan pemungutan penerimaan bukan pajak
g.      Mengadakan ikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah di tepakan
h.      Menandatangani SPM
i.        Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
j.        Mengelola barang milik daerah atau kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
k.      Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
l.        Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
m.    Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran atau pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
n.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Berdasarkan uraian diatas organisasi kekuasaaan pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah daerah adalah sebagai berikut:


Rounded Rectangle: KEPALA DAERAHRounded Rectangle: Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai PPKDRounded Rectangle: Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran/BarangRounded Rectangle: SEKRETARIS DAERAH
Koordinator Pengelolaan Keuangan Derah                                                                 











Dalam melaksanakan tugasnya kepala SPKPD sebagai pengguna anggaran melimpahkan dan di bantu oleh:
a.       Pejabat kuasa pengguna anggaran
b.      Pejabat pelaksanaan teknis kegiatan
c.       Pejabat piƱata usaha keuangan
d.      Bendahara
5.      Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
     Pejabat pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas-tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
     Pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelolah, beban kerja, lokasi, kompetensi dan rentang kendali, dan pertimbangan objektif lainnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan kepala SKPD sebagai pengguna anggaran.
     Kuasa pengguna anggaran adalah kepala unit pada SKPD atau jabatan setingkat dibawah kepala SKPD dan merupakan penanggung jawab program. Kuasa pengguna anggaran pada Sekretaris daerah adalah asisten dan kepalah biro/bagian. Pada dinas adalah subdin dan kepala bagian. Pada badan/lembaga teknis adalah kepala bidang.
     Penunjukan kuasa pengguna anggaran dilaksanakan oleh kepala daerah berdasarkan usul Kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran.
     Pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tidk diatur tugas dan wewenang kuasa pengguna anggaran sehingga tugas dan wewenang KPA berdasarkan pelimpahan wewenang dari pengguna anggaran.
6.      Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan
     Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada SKPD selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan(PPTK) yang mempunyai tugas antara lain:
a)      Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
b)      Melaporkan pengembangan pelaksanaan kegiatan
c)      Menyimpan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelksanaan kegiatan
d)     Membuat surat permintaan pembayaran.
PPTK ditetapkan oleh pengguna anggaran dengan mempertimbangkan usul dari kuasa pengguna anggaran.
Penunjukan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, jumlah anggaran pendapan, beban kerja, lokasi dan rentang kendali, dan pertimbnagn objektif lainnya. PPTK diberi wewenang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidan tugasnya. PPTKbertanggung jawab kepada pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Pengguna anggaran yang tidak melimpahkan kewenangannya kepada kepala unit pada SKPD  sebagai kuasa pengguna anggaran maka kedudukan kepala unit kerja (kepala biro subdin,kepla bidng,kepala bagian) adalah sebagai pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.
7.      Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
Dalam  rangkah melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan  pada SKPD, disebut pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD).
PPK-SKPD dilaksanakn oleh pejabat kasub keuangan,apabilah pada organisasi SKPD tersebut belum terdapat jabatan kasubag keuangan maka ditunjuk pejabat yang akan melaksanakan fungsi tersebut.
PPK SKPD Mempunyai tugas antara lain:
a.       Meliputi kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa
b.      Meneliti kelengkapan SPP- UP, SPP-GU,SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran
c.       Melakukan verufikasi SPP
d.      Menyiapkan SPM
e.       Melakukan verifikasi harian atas penerimaan
f.       Melaksanakan akuntasi SKPD dan
g.      Menyiapkan laporan keuangan SKPD

PPK-SKPD dilarang menerapkan sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Negara, bendahara, dan PPTK.
Berdasarka tugas tersebut tugas dari PPK SKPD yaitu melakukan verifikasi,akuntansi dan penyesuaian laporan keuangan sehingga PPK SKPD mempunyai tugas yang sama dengan  bagian keuangan dan akuntansi pada perusaahaan (bisnis).
8.      Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
     Kepalah daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara peneriamaan dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.
Bendahara penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima,menyimpan menyetor,menata usaha dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yangditunjukkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Pada setiap SKPD sebagai pengguna anggaran ditunjukan bendahara pengeluaran. Apabila pada SKPD tersebut terdapat sumber penerima daerah maka ditunjuk bendahara penerimaan.
Pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah khusus belanja bunga, belanja subsidi, belaanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja takterduga, dan penegluaran pembiayaan ditunjuk satu bendahara pengeluaran sehingga untuk mengelola DPA SKPD pada suatu kerja pengelolaan keuangan daerah dilakukan ole dua bendahara pengeluaran.
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada milik pemerintah daaerah pada bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam melksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaanpembantu dan bendahara pengeluaran pembantu dan beberapa pembantubendahara untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi.
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD, dan bertanggung jawab secara administrasi kepada kepala SKPD sebagai pengguna anggaran.
Dalam hal bendahara penerimaan/pengeluaran berhalangan,maka:
a.       Apabila melebihi 3 (tiga) hari smpai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara penerimaan/pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjukkan untuk melakukan penyetoran dan tugas-tugas bendahara penerimaan atas tanggung jawab bendahara penerimaan yang bersangkutan atau untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas bendahara pengeluaran atas tanggung jawab bendahara pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD.
b.      Apabilah melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan harus ditunjuk beberapa penerimaan/pengeluaran dan diadakan berita acara serah terima.
c.       Apabilah bendahara penerimaan/pengeluaran sudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara penerimaan/pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
9.      Tanggung jawab atas Pengelolaan Keuangan Daerah          
Tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah diatur pada:
a.       Pasal 18 ayat (3) undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
b.      `Pasal 86 ayat (2) Peratutan penerimaan No.13 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
c.       Pasal 184 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, menyatakan:
1.      Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerima/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Pejabat yang menanda tangani dan mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.
     Berdasarkan ketentuan diatas terdapat tanggung jwab tentang (bersama-sama) mulai dari penggunaan, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksanaa teknis kegiatan,panitia penerimaan barang, dan panitia tender.
Bendahara penerimaan dan pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Sehingga apabilah terjadi kesalahan pembayaran baik mengenai jumlah maupun peneriamaannya menjadi tanggung jawab bendahara pengeluaran demikian halnya apabila terdapat ketekoran kas.
ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH















 
Berdasarkan uraian diatas Organissi Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Perangkap Daerah adalah sebagai berikut:



 











III.           PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan daerah maka pengelola keuangan daerah perlu melakukan pengorganisasian dengan baik. Pengelolaan Keuangan Daerah dapat diklasifikasikan pada 4 aturan kegiatan utama, yaitu: 1)perencanaan anggaran yang mencakup penyusunan dan penetapan anggaran, 2) pelaksanaan anggaran, 3) perubahan anggaran, 4) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Terhadap empat kegiatan utama tersebut juga diatur ketentuan tentang pengelolaan kas, penatausahaan dan akuntansi serta pelaporan keuangan daerah. Sedangkan untuk pengawasan pelaksanaan anggaran diatur dengan ketentuan tersendiri dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengawas Daerah.
Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pada jabatan struktural dan penetapan jabatan fungsional pada Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah SKPD (PPK-SKPD) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
B.     Saran
Dengan membaca makalah ini, pembaca disarankan agar bisa mengambil manfaat tentang Kekuasaan dan Organisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat..