Tugas Makalah: Kelompok
KEKUASAAN
DAN ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
OLEH:
AKUNTANSI. C1
WAHYUNI
10.12.017
ELVIN
DATUARUAN 10.12.019
TITI
HASANI 10.12.021
FAHYUNI
YUSUF 10.12.023
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
TRI
DHARMA NUSANTARA MAKASSAR
2013
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Potensi daerah
yang selama ini terpusat pada suatu titik pemerintahan
(sentralisasi),
sekarang ini telah bergeser melalui pintu otonomi daerah, dengan terbaginya
pengelolaan potensi ke daerah-daerah yang ada (desentralisasi).
Beralihnya pola pemerintahan tersebut telah melahirkan sebuah konsep
pembangunan yang arahnya adalah meningkatkan peran serta masyarakat untuk
pembangunan. Pemberian kewenangan penuh untuk mengelola, mengatur dan
memanfaatkan keuangan daerah menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah.
Ketimpangan pembangunan pada masa orde baru, diyakini berbagai pihak dipicu
sebagai akibat pembagian jatah daerah yang timpang pula.
Peluang ini
menjadi kesempatan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membangun daerah-daerah
tertinggal, dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang saat ini diyakini
sebagai indikator yang sahih mengukur tingkat kemakmuran.
Buruknya tata
kelola keuangan negara pada masa Orde Baru adalah merupakan salah satu faktor
penyebab terjadinya krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1997-1998. Belum
terwujudnya transparansi dan akuntabilitas fiskal sekaligus merupakan salah
satu faktor penyebab dan belum terwujudnya Good Governance, karena
selama ini kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah dirasakan masih
terlalu lemah.
Berlakunya
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah
membuka seluasnya kesempatan bagi para pejabat daerah untuk mengeksploitasi
potensi kekayaan daerah. Pengeksploitasian potensi kekayan daerah, yang
seyogyanya dipergunakan untuk memperoleh pendanaan bagi daerah dalam bentuk
penggalian potensi-potensi yang ada sebagai sumber keuangan daerah sudah
selayaknya dalam pengelolaannya dipertanggung jawabkan secara transparan kepada
masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana peran dan fungsi tiap-tiap jabatan
dalam organisasi?
2. Bagaimana
tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah?
II.
PEMBAHASAN
1.
Wewenang
Kepala Daerah
Gubernur/Bupati/Walikota
selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan. selaku pemegeng kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepala daerah
mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan
jebijakan tentang pelaksanaan APBD
b. Menetapkan
kebijakan tentang pengelolaan barang daerah
c. Menetapkan
kuasa pengguna anggaran/barang
d. Menetapkan
bendahara pemerintah dan atau bendahara pengeluaran
e. Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pemunagutan penerimaan daerah
f. menetapkam
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan puitang daerah
g. Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah
h. Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran
selaku
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh
kekuasaannya berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaaan, pelaporan, dan
pertanggung jawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada:
a. Sekretaris
daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah
b. Kepala
Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD)
c. Kepala
Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran
2.
Sekretaris
Daerah
Jabatan
sekretris daerah selaku koordinator adalah terkait dengan peran dan fungsi
sekretaris membantu kepala daerah dalam memyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
penyelengaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.
sekretris
daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam konteks penyusutan
pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di
bidang penyusutan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapkan pedoman pelaksaaan APBD, dan
memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD. Selaku koordinator pengelolaan
keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksaaan tugasnya kepada kepala
daerah.
sekretaris
daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas
koordinasi di bidang:
a. Penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD
b. Penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah
c. Penyusunan
rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
d. Penyusunan
Ranperda APBD, perubahan APBD
e. Tugas-tugas
pejabat perencana daerah , PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah
f. penyusunan
pelaporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban APBD
Selain tugas-tugas sebagaimana dimaksud koordinator
pengelolaan keuangan daerah juga mempunyai tugas:
a. Memimpin
tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)
b. Menyiapkan
pedoman pelaksaan APBD
c. Mentiapkan
pedoman pengelolaan barang daerah
d. Memberikan
persetujuan pengesahan DPA-SKPD
e. Melaksanakan
tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa
yang di limpahkan oleh kepala daerah.
3.
Pejabat
Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala
satuan kerja pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBD, dan bentuk kekayaan daerah lainnya serta bertindak sebagai
Bendahara Umum Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya kepala pejabat pengelola
keuangan daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui koordinator
pengelola keuangan.
Kepala
PPKD selaku Pengelola APBD mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menyusun
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
b. Menyusun
rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
c. Melaksanakan
pemungutan pajak daerah yang telah di tetapkan dengan peraturan daerah
d. Melaksanakan
fungsi Bendahara Umum Daerah
e. Menyusun
laporan keunagan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
f. Melaksanakan
tugas lainya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
PPKD
selaku BUD berwenang:
a. Menyusun
kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
b. Mengesahkan
DPA-SKPD
c. Melakukan
pengendalian pelaksanaan APBD
d. Memberikan
petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah
e. Melaksanakan
pemungutan pajak daerah
f. Memantau
pelaksanaa penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank atau lembaga kuangan
lainnnya yang telah di tunjuk
g. Mengusahakan
dan mengatur dana yang di perlukan dalam pelaksanaan APBD
h. Menyimpan
uang daerah
i.
Menetapkan SPD
j.
Melaksanakan penempatan uang daerah dan
mengelolah atau menatausahakan investasi
k. Melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beben rekening
kas umum daerah
l.
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan
pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah
m. Melaksanakan
pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
n. Melakukan
pengelolaan utang dan piutang daerah
o. Melakukan
penagihan piutang daerah
p. Melaksanakan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
q. Menyajikan
informasi keuangan daerah
r.
Melaksanakan kebijakan dan pedoman
pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah
4.
Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kepala
satuan kerja perangkat daerah terdiri dari kepala dinas, badan, sekretaris
daerah, sekretaris DPRD, kepala lembaga teknis, camat, dan lurah.
Kepala
satuan kerja perangkat daerah sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab atas tertib
panatausahaan anggaran yang dialokasikan pada satuan kerja yang dipimpinnya,
kepala satuan kerja perangkat daerah disebut pengguna anggaran, apabila
mempunyai anggaran tersendiri dalam hal ini dokumen pelaksana anggaran satuan
kerja perangkat daerah (DPA-SKPD). Dalam konteks penyusunan palaksanaan dan penatausahaan,
pengguna anggaran mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a. Menyusun
RKA-SKPD
b. Menyusun
DPA-SKPD
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran belanja
d. Melaksanakan
anggaran SKPD yang dipimpinnya
e. Melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
f. Melalukan
pemungutan penerimaan bukan pajak
g. Mengadakan
ikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang
telah di tepakan
h. Menandatangani
SPM
i.
Mengelola utang dan piutang yang menjadi
tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
j.
Mengelola barang milik daerah atau
kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
k. Menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
l.
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya
m. Melaksanakan
tugas-tugas pengguna anggaran atau pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa
yang dilimpahkan oleh kepala daerah
n. Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Berdasarkan
uraian diatas organisasi kekuasaaan pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah
daerah adalah sebagai berikut:
Dalam
melaksanakan tugasnya kepala SPKPD sebagai pengguna anggaran melimpahkan dan di
bantu oleh:
a. Pejabat
kuasa pengguna anggaran
b. Pejabat
pelaksanaan teknis kegiatan
c. Pejabat
piƱata usaha keuangan
d. Bendahara
5. Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat pengguna anggaran dalam
melaksanakan tugas-tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan
besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelolah, beban kerja, lokasi,
kompetensi dan rentang kendali, dan pertimbangan objektif lainnya. Berdasarkan
pertimbangan tersebut penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan kepala SKPD sebagai pengguna anggaran.
Kuasa pengguna anggaran adalah kepala unit
pada SKPD atau jabatan setingkat dibawah kepala SKPD dan merupakan penanggung
jawab program. Kuasa pengguna anggaran pada Sekretaris daerah adalah asisten dan
kepalah biro/bagian. Pada dinas adalah subdin dan kepala bagian. Pada
badan/lembaga teknis adalah kepala bidang.
Penunjukan kuasa pengguna anggaran
dilaksanakan oleh kepala daerah berdasarkan usul Kepala SKPD selaku pengguna
anggaran. Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada pengguna anggaran.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah tidk diatur tugas dan wewenang kuasa pengguna
anggaran sehingga tugas dan wewenang KPA berdasarkan pelimpahan wewenang dari
pengguna anggaran.
6. Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan
Pejabat
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan
kegiatan menunjuk pejabat pada SKPD selaku pejabat pelaksanaan teknis
kegiatan(PPTK) yang mempunyai tugas antara lain:
a) Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan
b) Melaporkan
pengembangan pelaksanaan kegiatan
c) Menyimpan
dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelksanaan kegiatan
d) Membuat
surat permintaan pembayaran.
PPTK
ditetapkan oleh pengguna anggaran dengan mempertimbangkan usul dari kuasa
pengguna anggaran.
Penunjukan
PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, jumlah anggaran pendapan,
beban kerja, lokasi dan rentang kendali, dan pertimbnagn objektif lainnya. PPTK
diberi wewenang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program
sesuai dengan bidan tugasnya. PPTKbertanggung jawab kepada pejabat pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Pengguna
anggaran yang tidak melimpahkan kewenangannya kepada kepala unit pada SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran maka
kedudukan kepala unit kerja (kepala biro subdin,kepla bidng,kepala bagian)
adalah sebagai pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.
7. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
Dalam rangkah melaksanakan wewenang atas penggunaan
anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang
melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
pada SKPD, disebut pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD).
PPK-SKPD
dilaksanakn oleh pejabat kasub keuangan,apabilah pada organisasi SKPD tersebut
belum terdapat jabatan kasubag keuangan maka ditunjuk pejabat yang akan
melaksanakan fungsi tersebut.
PPK
SKPD Mempunyai tugas antara lain:
a.
Meliputi kelengkapan SPP-LS pengadaan
barang dan jasa
b.
Meneliti kelengkapan SPP- UP,
SPP-GU,SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang
diajukan oleh bendahara pengeluaran
c.
Melakukan verufikasi SPP
d.
Menyiapkan SPM
e.
Melakukan verifikasi harian atas
penerimaan
f.
Melaksanakan akuntasi SKPD dan
g.
Menyiapkan laporan keuangan SKPD
PPK-SKPD
dilarang menerapkan sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan
penerimaan Negara, bendahara, dan PPTK.
Berdasarka
tugas tersebut tugas dari PPK SKPD yaitu melakukan verifikasi,akuntansi dan
penyesuaian laporan keuangan sehingga PPK SKPD mempunyai tugas yang sama
dengan bagian keuangan dan akuntansi
pada perusaahaan (bisnis).
8. Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran
Kepalah daerah atas usul PPKD menetapkan
bendahara peneriamaan dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas
kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.
Bendahara
penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima,menyimpan
menyetor,menata usaha dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan daerah dalam
rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara pengeluaran adalah pejabat
fungsional yangditunjukkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka
pelaksanaan APBD pada SKPD.
Pada
setiap SKPD sebagai pengguna anggaran ditunjukan bendahara pengeluaran. Apabila
pada SKPD tersebut terdapat sumber penerima daerah maka ditunjuk bendahara
penerimaan.
Pada
Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah khusus belanja bunga, belanja subsidi,
belaanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan
keuangan, belanja takterduga, dan penegluaran pembiayaan ditunjuk satu
bendahara pengeluaran sehingga untuk mengelola DPA SKPD pada suatu kerja
pengelolaan keuangan daerah dilakukan ole dua bendahara pengeluaran.
Bendahara
penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang membuka rekening/giro pos atau
menyimpan uang pada milik pemerintah daaerah pada bank atau lembaga keuangan
lainnya atas nama pribadi.
Bendahara
penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam melksanakan tugasnya dapat dibantu
oleh bendahara penerimaanpembantu dan bendahara pengeluaran pembantu dan
beberapa pembantubendahara untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi.
Bendahara
penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada BUD, dan bertanggung jawab secara administrasi
kepada kepala SKPD sebagai pengguna anggaran.
Dalam
hal bendahara penerimaan/pengeluaran berhalangan,maka:
a.
Apabila melebihi 3 (tiga) hari smpai
selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara penerimaan/pengeluaran tersebut wajib memberikan
surat kuasa kepada pejabat yang ditunjukkan untuk melakukan penyetoran dan
tugas-tugas bendahara penerimaan atas tanggung jawab bendahara penerimaan yang
bersangkutan atau untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas bendahara
pengeluaran atas tanggung jawab bendahara pengeluaran yang bersangkutan dengan
diketahui kepala SKPD.
b.
Apabilah melebihi 1 (satu) bulan sampai
selama-lamanya 3 (tiga) bulan harus ditunjuk beberapa penerimaan/pengeluaran
dan diadakan berita acara serah terima.
c.
Apabilah bendahara
penerimaan/pengeluaran sudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan
tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti
dari jabatan sebagai bendahara penerimaan/pengeluaran dan oleh karena itu
segera diusulkan penggantinya.
9. Tanggung jawab atas Pengelolaan
Keuangan Daerah
Tanggung
jawab atas pengelolaan keuangan daerah diatur pada:
a. Pasal
18 ayat (3) undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
b. `Pasal
86 ayat (2) Peratutan penerimaan No.13 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan
daerah.
c. Pasal
184 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
keuangan daerah, menyatakan:
1. Pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerima/pengeluaran dan orang atau
badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib
menyelenggarakan penatausaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pejabat
yang menanda tangani dan mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti
yang menjadi dasar penerimaan dan pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung
jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti tersebut.
Berdasarkan ketentuan diatas terdapat
tanggung jwab tentang (bersama-sama) mulai dari penggunaan, kuasa pengguna
anggaran, pejabat pelaksanaa teknis kegiatan,panitia penerimaan barang, dan
panitia tender.
Bendahara
penerimaan dan pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran
yang dilaksanakannya. Sehingga apabilah terjadi kesalahan pembayaran baik
mengenai jumlah maupun peneriamaannya menjadi tanggung jawab bendahara
pengeluaran demikian halnya apabila terdapat ketekoran kas.
|
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan
daerah maka pengelola keuangan daerah perlu melakukan pengorganisasian dengan
baik. Pengelolaan Keuangan Daerah dapat diklasifikasikan pada 4 aturan kegiatan
utama, yaitu: 1)perencanaan anggaran yang mencakup penyusunan dan penetapan
anggaran, 2) pelaksanaan anggaran, 3) perubahan anggaran, 4) pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran. Terhadap empat kegiatan utama tersebut juga diatur
ketentuan tentang pengelolaan kas, penatausahaan dan akuntansi serta pelaporan
keuangan daerah. Sedangkan untuk pengawasan pelaksanaan anggaran diatur dengan
ketentuan tersendiri dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengawas Daerah.
Dengan memperhatikan
tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pada jabatan struktural dan penetapan
jabatan fungsional pada Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah,
Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah SKPD (PPK-SKPD) dan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK)
B.
Saran
Dengan
membaca makalah ini, pembaca disarankan agar bisa mengambil manfaat tentang
Kekuasaan dan Organisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan diharapkan dapat
diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat..